JAKARTA - Transaksi digital yang bisa diakses dengan menggunakan smartphone telah menjadi hal yang lumrah dalam transaksi keuangan di Indonesia saat ini. Salah satu pembayaran digital yang semakin digemari oleh masyarakat adalah QRIS. Hal ini dikarenakan pembayaran dengan metode QRIS (dibaca: kris) yang ditetapkan sebagai standar kode QR Nasional bersifat lebih mudah, praktis dan efisien.
QRIS yang diluncurkan oleh Bank Indonesia (BI) dan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) pada 17 Agustus 2019 lalu berhasil mendapatkan akseptasi yang semakin berkembang di Indonesia. QRIS dapat digunakan melalui aplikasi uang elektronik berbasis server seperti e-wallet maupun mobile banking yang telah mendapatkan izin secara resmi sebagai penyelenggara pembayaran dengan QRIS.
Metode pembayaran QRIS menerapkan prinsip universality baik bagi konsumen maupun merchant. Bagi konsumen, bisa mendapatkan kemudahan dengan melakukan pembayaran di berbagai penyedia layanan hanya dengan scan kode QR melalui smartphone.
Kebutuhan gaya hidup yang perlu serba cepat untuk dipenuhi pada era digital seperti saat ini dapat diakses secara efisien dan aman.
Sementara itu, bagi pelaku usaha maupun pemilik bisnis, salah satu keuntungan dari penggunaan QRIS yang bisa diperoleh adalah metode pembayaran yang tidak memerlukan tambahan alat dan biaya, seperti tidak perlu memasang banyak mesin EDC di meja kasir.