JAKARTA - PT Adhi Karya (Persero) Tbk (ADHI) telah mendaftarkan 6.000 pekerja untuk diasuransikan dalam program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Ketenagakerjaan.
Di mana pendaftaran ini dilakukan untuk kategori pemberian Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Asuransi ini diberikan untuk para pekerja di lokasi proyek pembangunan Tol Yogyakarta-Bawen Paket I Seksi I.
Corporate Secretary ADHI, Farid Budiyanto mengatakan kalau pihaknya selaku Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang konstruksi, berkewajiban dalam menjamin kesehatan dan keselamatan kerja dari seluruh pekerjanya.
BACA JUGA:Pendapatan Capai Rp6,32 Triliun, Laba Adhi Karya Naik 23,5% di Semester I-2022
"Proses pekerjaan konstruksi yang dilakukan di lapangan dengan tingkat
aktivitas fisik yang tinggi, membuat pelaksanaan kerjanya harus diawasi dengan ketat. Setiap langkah pencegahan bahaya menjadi wajib dilakukan. Hal ini agar seluruh proses kerja dalam berjalan dengan baik dan lancar," ujarnya melalui keterangan resmi yang diterima, Senin (22/8/2022).
Sehingga pemberian asuransi ini menjadi hal yang penting untuk diberikan guna menjamin perlindungan terhadap keselamatan kerja para pekerja.
Para pekerja terlindungi dengan asuransi BPJS Ketenagakerjaan ini selama masa pekerjaan dan pemeliharaan proyek.
Total jangka waktu masa asuransi yang diberikan selama 5 tahun setara dengan masa pelaksanaan pekerjaan konstruksi dan masa pemeliharaan hasil pekerjaan. Pemberian asuransi ini difokuskan kepada seluruh pekerja pelaksana konstruksi di lapangan, yang bertugas dalam proses pembersihan lahan, pekerjaan fondasi dan struktur, pekerjaan listrik, dan fasilitas gerbang tol hingga kantor.
(Zuhirna Wulan Dilla)