JAKARTA - Pemerintah tidak melakukan intervensi terhadap penetapan harga Jenis Bahan Bakar Minyak Umum (JBU). Dalam hal ini termasuk Jenis Bahan Bakar Umum yang dijual oleh Badan Usaha PT Vivo Energy Indonesia.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji menyampaikan, hal tersebut sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM yang telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2021,
Di mana Pemerintah menetapkan 3 Jenis Bahan Bakar Minyak yang beredar di masyarakat yaitu jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT): BBM yang mendapat subsidi dan kompensasi, yaitu minyak tanah dan solar Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP):
BBM yang tidak mendapat subsidi namun mendapat kompensasi yaitu Bensin RON 90, Jenis Bahan Bakar Minyak Umum (JBU), BBM di luar JBT dan JBKP.
“Menteri ESDM menetapkan Harga Jual Eceran (HJE) Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan. Sedangkan HJE Jenis BBM Umum dihitung dan ditetapkan oleh Badan Usaha,” jelas Dirjen Migas, Senin (5/9/2022).
Harga Jual Eceran Jenis BBM Umum (JBU) ditetapkan oleh Badan Usaha. Dalam upaya pengendalian harga di konsumen, Pemerintah menetapkan formula Batas Atas, di mana harga BBM mengacu kepada harga acuan pasar MOPS/Argus dan biaya distribusi dengan margin Badan Usaha maksimal 10%.