Ida menjelaskan bahwa langkah ini dilakukan untuk memastikan agar BSU sampai ke tangan penerima dalam waktu yang cepat.
Seperti yang diketahui, masing-masing penerima BSU akan menerima bantuan tunai senilai Rp600.000 dengan syarat penerima BSU adalah WNI, AKTIF BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022 dan mendapat gaji paling besar Rp3,5 juta atau upah minimum di daerah masing-masing.
Penyaluran BSU ini dilakukan secara nasional dengan pengecualian ntuk PNS dan TNI dan Polri.
(Taufik Fajar)