"Di PMK Nomor 128 Tahun 2022, penyaluran dan perekamannya tetap dimungkinkan dengan jumlah penerima BLT desa yang berkurang. Tapi, laporannya harus disertai alasan penurunan jumlah penerima atau alasan mengapa tidak bisa diberikan," ujarnya.
Anggaran BLT desa tetap akan disalurkan sesuai dengan besaran anggaran yang ditentukan di awal, sementara sisa yang tidak jadi tersalur tersebut nantinya dapat digunakan untuk kegiatan pemulihan ekonomi, penguatan ketahanan pangan dan hewani, dan penguatan sektor kesehatan.
"Kita beri BLT desa sesuai kondisi riil dan dapat dialirkan kepada program yang menjadi prioritas pemerintah saat ini," ucapnya.
(Taufik Fajar)