JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik. Melalui Perpres 112 tahun 2022 ini, diatur mengenai harga jual listrik dari pembangkit EBT ke PLN.
Dari Perpres 112 tahun 2022, Kamis (15/9/2022), Presiden Jokowi telah meneken aturan tentang EBT tersebut pada 13 September 2022 dan berlaku sejak diterbitkan.
Pada Perpres 112 tahun 2022 Bab II disebutkan harga pembelian tenaga listrik dari pembangkit yang memanfaatkan sumber EBT oleh PT PLN dari Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA), Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Fotovoltaik, Pembangkit Listrik Tenaga Bayu (PLTB), Pembangkit Listrik Tenaga Biomassa (PLTBm), Pembangkit Listrik Tenaga Biogas (PLTBg), Pembangkit Listrik Tenaga (PLT) energi laut dan Pembangkit Listrik Tenaga Bahan Bakar Nabati (PLT BBN).
Baca Juga: Aturan Tarif Energi Terbarukan Terbit, Ini Sejumlah Manfaatnya
Pasal 5 ayat (2) menyebutkan harga pembelia listrik dari EBT merupakan harga patokan tertinggi sebagaimana tercantum dalam lampiran I atau harga kesepakatan, dengan atau tanpa memperhitungkan faktor lokasi. Besaran angka faktor lokasi tercantum dalam lampiran II.
Pasal 5 ayat (3) disebutkan harga pembelian tenaga listrik merupakan harga yang digunakan dalam Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (PJBL) dan berlaku sejak Commercial Operation Date (COD) atau tanggal mulai beroperasinya pembangkit.
Baca Juga: SDA Berlimpah, Harga Jual Energi Terbarukan RI Bisa Lebih Murah?
Berikut daftar harga pembelian tenaga listrik energi terbarukan:
PLTA yang memanfaatkan tenaga dari aliran/terjunan air
• Kapasitas 1 MW, harga patokan tertingginya 11,23 cent/kWh x f di tahun 1 sampai 10 tahun. Sementara tahun 11 - 30 tahun mencapai 7,03 cent/kWh
• Kapasitas 1 MW - 3 MW, harga patokan tertingginya 10,92 cent/kWh x F untuk tahun 1 sampai 10 tahun. Sementara tahun 11 - 30 tahun mencapai 6,82 cent/kWH
• Kapasitas 3 MW - 5 MW, harga patokan tertingginya 9,65 cent/kWh x F untuk tahun 1 sampai 10 tahun. Sementara tahun 11 - 30 tahun mencapai 6,03 cent/kWH
• Kapasitas 5 MW - 20 MW, harga patokan tertingginya 9,09 cent/kWh x F untuk tahun 1 sampai 10 tahun. Sementara tahun 11 - 30 tahun mencapai 5,68 cent/kWH
• Kapasitas 20 MW - 50 MW, harga patokan tertingginya 8,86 cent/kWh x F untuk tahun 1 sampai 10 tahun. Sementara tahun 11 - 30 tahun mencapai 5,54 cent/kWH