Pelaksanaan aksi korporasi ini juga guna pemenuhan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 12/POJK. 03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum, yang mewajibkan setiap bank umum memiliki modal inti minimum sebesar Rp3 triliun hingga akhir tahun 2022.
“Saat ini kami sudah ditengah-tengah proses pelaksanaan rights issue dan tentunya akan rampung di kuartal IV tahun ini,” ungkap dia.
Lebih lanjut, Tjandra menjelaskan bahwa, perseroan selalu berupaya memberikan layanan keuangan yang terbaik , dengan terus menambah fitur-fitur dan produk-produk inovatif yang dapat menjadi solusi atas kebutuhan finansial dan transaksi nasabah.
(Taufik Fajar)