Korban PHK Merapat! Begini Cara Klaim Manfaat JKP

Iqbal Dwi Purnama, Jurnalis
Selasa 04 Oktober 2022 13:28 WIB
Korban PHK bisa klaim manfaat JKP (Foto: Shutterstock)
Share :

JAKARTA – Korban PHK bisa mengklaim bantuan uang tunai dari pemerintah melalui program JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan). Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan, Dita Indah Sari mengatakan seseorang yang menjadi korban PHK mencairkan JKP.

Indah mengatakan pada tahun 2022, pemerintah menyiapkan kuota setidaknya 750 ribu untuk para pekerja yang menjadi korban PHK. Namun harus hingga saat ini jumlah orang yang mengambil manfaat tersebut masih cukup sedikit atau baru terpakai sekitar 3 ribu.

"Kita punya kuota itu 750 ribu orang untuk 2022 yang dimulai dari Februari 2022, tetapi yang terpakai 6 bulan ke belakang 3.725 orang, dari kuota kita," ujar Dita dalam Market Review IDX Channel, Selasa (4/10/2022).

Dita menjelaskan pekerja yang menjadi korban PHK bisa langsung mengakses laman di www.siapkerja.go.id, kemudian bisa langsung masuk ke laman JKP dan melakukan pendaratan terlebih dahulu.

Setidaknya ada 3 persyaratan untuk bisa melakukan pendaftaran untuk selanjutnya masuk ke tahap verifikasi. Pertama adalah pekerja benar korban PHK yang dibuktikan dengan surat resmi dari perusahaan, kedua sudah menjadi kepesertaan dari BPJS Ketenagakerjaan, dan ketiga harus sudah ikut pada program jaminan kematian, kecelakaan kerja, hari tua dan pensiun.

"Pencarian ini langsung, kalau dia sudah mengisi, lalu diverifikasi, kalau dia memenuhi syarat yang ditentukan, maka manfaat itu bisa langsung cair," sambungnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya