JAKARTA - Pembangunan infrastruktur di Indonesia sepanjang 2020 hingga 2024 membutuhkan dana sebesar Rp6.445 triliun.
"Dalam rangka mengejar pertumbuhan produk domestik bruto (PDB) di Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2020-2024, kita tahu pembangunan infrastruktur butuh pendanaan besar," kata Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Rionald Silaban dalam Sosialisasi UU Cipta Kerja terkait Lembaga Pengelola Investasi di Jakarta, Rabu (5/10/2022).
BACA JUGA: Hutama Karya Raup Kontrak Infrastruktur IKN Rp5 Triliun
Rio menuturkan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) hanya mampu memenuhi sebesar 37% dari total kebutuhan pendanaan infrastruktur tersebut.
Selanjutnya, badan usaha milik negara (BUMN) akan mengisi kebutuhan pendanaan pembiayaan infrastruktur itu dengan porsi sebesar 21%.
Sementara, untuk porsi 42% dari total kebutuhan pendanaan pembangunan infrastruktur dari 2020 sampai 2024 akan dipenuhi swasta.
"APBN tidak cukup untuk memenuhi itu semua. APBN hanya sekitar 37% dan BUMN 2%, sehingga kita harapkan swasta bisa memenuhinya," katanya.