Risal menjelaskan bahwa masing-masing usulan opsi lintas tersebut memiliki potensi dan kendalanya masing-masing.
Kendati demikian ia menyampaikan bahwa telah dilakukan kajian awal untuk menyepakati opsi lintas yang akan ditawarkan kepada Korea Selatan.
Adapun berdasarkan kajian Multi-Criteria Analysis yang telah dilakukan, lintas yang paling memungkinkan untuk dibangun adalah lintas Fatmawati-TMII.
Hal ini disebabkan lintas Fatmawati-TMII memiliki hambatan paling sedikit dan melewati banyak pusat kegiatan masyarakat sehingga diharapkan dapat mengangkut lebih banyak orang dibandingkan opsi lintas lainnya.
Lebih lanjut Risal menyampaikan MRT Jakarta Fase 4 untuk lintas Fatmawati-TMII ini nantinya akan dibangun secara melayang dan bawah tanah.
"Koridor Fatmawati-TMII memiliki persentase jalan sempit sebanyak 31 persen sehingga jika dibangun secara melayang seutuhnya, akan memakan banyak sekali badan jalan," katanya.
3. Gaji/upah paling banyak Rp3,5 juta. Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh
4. Bukan PNS, TNI dan Polri
5. Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro
Apabila dikemudian hari ditemukan bahwa penerima BSU ternyata tidak memenuhi persyaratan, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan dana BSU yang diterima ke Kas Negara. Hal ini sesuai Permenaker Nomor 10 Tahun 2022.
Berikut ini proses pencairan BSU:
1. Kantor BPJS Ketenagakerjaan mengirimkan data calon penerima BSU yang telah memenuhi persyaratan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
2. Kementerian Ketenagakerjaan melakukan pengecekan dan pemadanan data calon penerima yang disampaikan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
3. Apabila terdapat data anomali, maka Kemnkaer akan mengembalikan data untuk diperbaiki BPJS Ketenagakerjaan.
4. Hasil pengecekan dan pemadanan data calon penerima BSU selanjutnya akan ditetapkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran untuk dilakukan proses pencairan dana BSU melalui kantor KPPN.
5. Dana BSU yang sudah dicairkan selanjutnya dilakukan pemindahbukuan/transfer ke rekening penerima bantuan pemerintah melalui Bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), Bank Syariah Indonesia untuk Provinsi Aceh dan PT Pos Indonesia bagi yang tidak memiliki rekening di Bank Himbara.
(Taufik Fajar)