"Bergantung pada jumlah yang ditawarkan dan faktor prorasi yang berlaku, jika prorata akan mengakibatkan jumlah pokok Surat Utang yang kurang dari Denominasi Yang Sah dikembalikan kepada Pemegang Surat Utang atau menerima pembelian oleh Perseroan, Perseroan akan menolak seluruh Surat Utang yang ditawarkan secara sah oleh Pemegang Surat Utang tersebut tanpa menerapkan penjatahan," jelas manajemen ABMM.
Untuk Manajer perantara untuk Penawaran ini adalah BNI Securities Pte. Ltd. dan Mandiri Securities Pte. Ltd. (Manajer Perantara). Agen Informasi dan penawaran untuk Penawaran adalah Morrow Sodali Limited (Agen Informasi dan Penawaran).
(Taufik Fajar)