Tak Ingin PHK, Buruh Pilih Pengurangan Jam Kerja hingga Dirumahkan tapi Gaji Tidak Dipotong

Iqbal Dwi Purnama, Jurnalis
Senin 05 Desember 2022 18:05 WIB
Buruh Pilih Pengurangan Jam Kerja daripada PHK. (Foto: Okezone.com/Freepik)
Share :

Menurutnya, kebijakan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Indonesia maupun UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Omnibus Law).

"Oleh karena itu Partai Buruh dan KSPI menolak keras, usulan Menko PMK (tentang No Work No Pay) yang tidak memahami masalah perburuhan di Indonesia," kata Said Iqbal.

"Sebaiknya (Menko PMK) tidak berpendapat apapun, karena kesan yang kami tangkap meko PMK berbicara seperti ini memberikan statement seperti ini ada titipan Pengusaha hitam, yang pro upah murah, pro outsourcing, dan pro pemotongan upah," pungkasnya.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya