JD.ID PHK 200 Karyawan, 30% dari Total Pegawai

Iqbal Dwi Purnama, Jurnalis
Selasa 13 Desember 2022 16:20 WIB
JD.ID Lakukan PHK. (Foto: Okezone.com/Freepik)
Share :

JAKARTA - JD.id melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada 200 karyawan atau 30% dari jumlah karyawan saat ini.

Kabar ini pun telah dikonfirmasi kepada Head of Corporate Communications & Public Affairs JD.ID, Setya Yudha Indraswara. Dia mengatakan bahwa hal itu dilakukan untuk menghadapi tantangan bisnis ke depan.

Baca Juga: Ancaman Resesi 2023, Pemerintah Diminta Terus Lanjut Beri Bansos

"Salah satu Langkah yang diambil manajemen adalah melakukan perampingan agar perusahaan dapat terus bergerak menyesuaikan dengan perubahan," kata Setya saat dikonfirmasi MNC Portal, Selasa (13/12/2022).

Perusahaan melihat tantangan bisnis kedepan semakin kompleks ditambah kondisi ekonomi global membuat perekonomian berjalan lambat sehingga perusahaan perlu melakukan mitigasi.

"Langkah adaptasi perlu diambil perusahaan untuk menjawab tantangan perubahan bisnis yang sungguh cepat belakangan," sambungnya.

Baca Juga: Tutup 43 Kantor Cabang, Jasindo PHK Karyawan Jadi 665 Pekerja

Adapun untuk hak-hak para karyawan terdampak, Setya menjelaskan perusahaan siap berkomitmen untuk memenuhinya sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

"JD.ID juga berkomitmen untuk terus memberikan dukungan kepada 200-an (30%) karyawan yang terdampak dengan tetap memberikan manfaat asuransi serta memberikan dukungan berupa talent promoting, serta hak-hak lain yang sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku," pungkasnya.

PHK pekerja JD.ID awalnya muncul di media sosial Twitter yang menyebutkan bahwa 11 menit townhall berjalan, para karyawan yang hadir mendapatkan instruksi untuk dirumahkan.

"Hari ini di JD.ID setelah 11 menit townhall hari ini. Tim tiba-tiba diinstruksikan untuk bekerja dari rumah minggu ini. Mereka yang menginap (diberitahukan melalui email) harus kembali lagi ke kantor minggu depan. Rumor mengatakan sekitar 50-85% terkena dampak," tulis akun @ecommurz dikutip.

(Feby Novalius)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya