JAKARTA - Platform jual beli online JD.ID melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 200 orang atau 30% dari jumlah karyawannya.
Head of Corporate Communications & Public Affairs JD.ID, Setya Yudha Indraswara mengatakan perusahaan siap untuk memberikan hak-hak karyawan yang terdampak PHK sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
Adapun untuk karyawan dengan masa kerja kurang dari 1 tahun, maka akan diberikan minimal 3 kali gaji.
BACA JUGA:JD.ID PHK 200 Karyawan, 30% dari Total Pegawai
Selain itu asuransi juga masih bisa tetap digunakan sampai periode premi berakhir.
"JD.ID berkomitmen untuk memberikan dukungan kepada 200-an (30%) karyawan yang terdampak dengan tetap memberikan manfaat asuransi serta memberikan dukungan berupa talent promoting, serta hak-hak lain yang sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku," kata Setya saat dihubungi MNC Portal, Selasa (13/12/2022).
Setya menjelaskan, efisiensi yang dilakukan perusahaan melalui PHK tersebut diambil untuk menjawab tantangan perubahan model bisnis yang sangat cepat terjadi belakangan.
"Salah satu Langkah yang diambil manajemen adalah melakukan perampingan agar perusahaan dapat terus bergerak menyesuaikan dengan perubahan," sambungnya.
Setya menambahkan PHK tersebut dimulai pada hari ini dan prosesnya masih terus berjalan.
Adapun JD.ID bukan e-commerce pertama yang melakukan PHK karyawan.
Sebelumnya, platform jualan online asal Singapura Shopee lebih dulu melakukan PHK.
Fenomena tersebut disusul oleh Platform e-commerce hasil merger dengan ojek online, GoTo juga juga sempat melakukan PHK.
(Zuhirna Wulan Dilla)