PTPP Digugat PKPU oleh Kontraktor

Dinar Fitra Maghiszha, Jurnalis
Selasa 13 Desember 2022 20:01 WIB
Ilustrasi gugatan. (Foto: Freepik)
Share :

JAKARTA - PT PP (Persero) Tbk (PTPP) mendapat gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh CV Surya Mas dan Muh Yasser di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), gugatan terdaftar dengan nomor register 361/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN Niaga Jkt.Pst pada 9 Desember 2022.

Sekretaris Perusahaan PTPP Bakhtiyar Efendi mengatakan penggugat merupakan sub kontraktor sejumlah proyek yang dikerjakan oleh perseroan.

 BACA JUGA:PTPP Kantongi Kontrak Baru Rp22,89 Triliun

"Sampai dengan tanggal surat ini, perseroan belum menerima relaas panggilan dan permohonan PKPU resmi dari PN Niaga Jakarta Pusat," kata Bakhtiyar di keterbukaan informasi, Selasa (13/12/2022).

Kendati belum menerima detil perkara, dan jumlah yang diperkarakan, Bakhtiyar menyebut perkara ini tidak bernilai material karena di bawah 20% dari total ekuitas perseroan, sebagaimana diatur dalam POJK No. 17/POJK.04/2020.

Bakhtiyar menerangkan kedua penggugat merupakan vendor dalam sejumlah pengerjaan proyek perusahaan.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya