Terkait jumlah insentif, Agus menyebut, pembelian mobil listrik akan diberikan insentif sebesar Rp80 juta, sedangkan pembelian mobil listrik berbasis hybrid akan diberikan insentif Rp40 juta.
Sementara, untuk pemberian insentif untuk pembelian motor listrik yang baru sebesar Rp8 juta, sedangkan insentif untuk motor konversi menjadi motor listrik sebesar Rp5 juta.
“Pemerintah sekarang sedang dalam tahap finalisasi menghitung untuk memberikan insentif terhadap pembelian mobil dan motor listrik. Insentif akan diberikan kepada pembeli yg membeli mobil atau motor listrik yang mempunyai pabrik di di Indonesia,” tegas Menperin.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)