Sebagai informasi, penandatanganan perjanjian kredit sindikasi SLL ini merupakan salah satu program untuk mewujudkan komitmen SMGR terhadap implementasi prinsip ESG. SLL merupakan salah satu program yang dapat memberikan dampak pada peningkatan ESG rating sehingga dapat mengembalikan SMGR ke dalam Index IDX ESG Leader dan meningkatkan kepercayaan investor.
SLL ditujukan untuk refinancing eksisting hutang bank sindikasi dan tidak menambah hutang. Selain sebagai komitmen SMGR terhadap inisiatif dekarbonisasi, SLL juga memberikan benefit penurunan margin bunga dibandingkan hutang bank sindikasi eksisting dengan terms yang lebih baik.
Dalam Perjanjian Kredit Sindikasi SLL ini, SMGR akan memperoleh kredit sebesar Rp4,15 triliun, sedangkan SMCB memperoleh kredit sebesar Rp2,74 triliun.
(Taufik Fajar)