PEI juga menjalankan Pendanaan Transaksi Repo berdasarkan POJK No.27/POJK.04/2021 tanggal 27 Desember 2021, yang memberikan izin kepada LPE untuk menjalankan Pendanaan Transaksi Repo.
Atas dasar hal tersebut, PEI melakukan berbagai aktivitas sosialisasi dan pengenalan produk Repo kepada Partisipan PEI, dan telah menyalurkan pendanaan Repo sejak Maret 2022.
Perlu diketahui, PEI telah mendapatkan izin sebagai pihak yang dapat memberikan pinjaman dalam mekanisme Pinjam Meminjam Efek dengan KPEI.
Seluruh pelaksanaan PME wajib dilakukan melalui sistem PME KPEI. PEI juga telah mulai menjalankan peminjaman Efek kepada KPEI sejak Maret 2022.
(Zuhirna Wulan Dilla)