JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) baru saja mengubah ketentuan penarikan perintah membeli atau menjual saham atau withdraw pada sesi pra-perdagangan.
Ketentuan baru ini akan mengizinkan investor untuk melakukan withdraw/penarikan saat market order dalam kondisi fill and kill (FAK) baik pada pre-opening maupun pre-closing.
FAK adalah kondisi market order saat jumlah volume penjualan dan pembelian sesuai dengan ketersediaan dalam orderbook.
BACA JUGA:BEI: Jam Perdagangan Bursa Masih Pakai Aturan di Masa Pandemi
Direktur Perdagangan dan Pengaturan BEI Irvan Susandy mengatakan aturan itu termuat dalam Surat Keputusan Direksi BEI Nomor KEP-00096/BEI/12-2022 yang resmi berlaku per hari ini, Rabu 28 Desember 2022.
"Perubahan market order FAK di pre-closing dan pre-opening session memberikan kesempatan investor untuk bisa mem-withdrawal ordernya, di mana sebelumnya ini tidak bisa dilakukan di kedua sesi tersebut," kata Irvan kepada wartawan pasar modal, Rabu (28/12/2022).
Irvan menerangkan bahwa regulasi baru ini sekaligus merupakan bentuk penyesuaian pedoman terhadap penerapan protokol baru pada Jakarta Automated Trading System (JATS).