JAKARTA - PT PP Properti Tbk (PPRO) mendapatkan fasilitas pinjaman dari induk usahanya, PT PP (Persero) Tbk (PTPP) sebesar Rp800 miliar.
Pemberian fasilitas pendanaan tersebut dilakukan berdasarkan Perjanjian Pinjaman pada 22 Desember 2022 lalu.
Dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), dana sebesar Rp800 miliar tersebut memiliki bunga 10% atau 0,83% per bulan. Fasilitas pinjaman itu juga bersifat non revolving dengan jangka waktu 12 bulan.
BACA JUGA:10 Saham Tercuan di Akhir 2022, Ada yang Meroket 87%
Manajemen PPRO menjelaskan bahwa, dana pinjaman yang diperoleh akan digunakan untuk memenuhi kewajiban jatuh tempo di tahun 2022 dan 2023, di antaranya pembayaran pokok dan bunga atas penerbitan Medium Term Notes (MTN), obligasi, perbankan, dan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) jatuh tempo dengan nilai pinjaman sebesar Rp800 miliar.
“Pertimbangan yang digunakan oleh perseroan adalah karena sumber pembiayaan utama perseroan saat ini masih bergantung pada fasilitas kredit perumahan rakyat, di mana syarat fasilitas kredit perumahan rakyat mulai diperketat,” tulis manajemen PPRO dalam keterbukaan informasi, dikutip Senin (02/01/2023).