Lebih lanjut, nilai transaksi yang dilakukan oleh perseroan kepada PTPP memiliki tingkat suku bunga pinjaman yang berada di atas kisaran suku bunga pasar.
Selain itu, transaksi yang dilakukan tidak memberikan dampak yang negatif terhadap laporan keuangan perseroan.
“Berdasarkan analisis transaksi, analisis kualitatif, analisis kuantitatif dan analisis kewajaran transaksi, kami berpendapat bahwa rencana transaksi afiliasi melalui transaksi peminjaman dana oleh PTPP kepada perseroan adalah wajar,” lanjut manajemen.
Transaksi yang dilakukan merupakan transaksi afiliasi karena PTPP merupakan pemegang 64,96% saham dalam Perseroan.
Sementara itu, hubungan afiliasi dari segi pengurus perseroan yakni, Agus Purbianto menjabat selaku Komisaris Utama perseroan sekaligus Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PTPP.
(Zuhirna Wulan Dilla)