JAKARTA - Kementerian ESDM mengungkapkan biaya konversi untuk komponen motor listrik untuk matic dan non matic berbeda.
Hal itu diungkap Kepala Balai Besar Survei dan Pengujian Ketenagalistrikan, Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi Direktorat Jenderal EBTKE Kementerian ESDM Senda Hurmuzan Kanam yang menjelaskan untuk motor matic sendiri sekitar Rp15 juta, sedangkan untuk nonmatic lebih murah yakni Rp14juta karena berkaitan dengan komponen-komponen lain yang harus diganti.
Namun katanya, harga itu belum total keseluruhan konversi.
BACA JUGA:Punya Motor Listrik Cara Mudah ala Pegadaian Syariah
"Itu belum semua, jadi nanti ada (biaya) pengurusan untuk izinnya di Departemen Perhubungan namanya SUT dan SRUT, terus ada pengurusan STNK, sama mungkin tergantung ada jasa bengkelnya masing-masing. Kalau yang saya sampaikan ini kan perkiraan untuk harga komponennya," ujar Senda ketika dihubungi MNC Portal Indonesia, Jumat (13/1/2023).
Dia menuturkan biaya lainnya yaitu pengujian motor listrik konversi di Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor (BPLJSKB) Kemenhub sebesar Rp424 ribu.
Lalu ada biaya penggantian sparepart yang rusak dari motor BBM maksimal Rp2 juta tergantung kerusakannya. Selanjutnya ada biaya pengurusan cek fisik nomor meain lama, nomor listrik, nomor rangka, STNK, TNKB dan BPKB sekitar Rp500 ribu.