Pendapatan bagi hasil sukuk mudharabah dihitung berdasarkan perkalian antara nisbah pemegang sukuk mudharabah. Besaran nisbah adalah 18,93% dari pendapatan yang dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 7% per tahun. Adapun jangka waktu sukuk mudharabah seri A selama 370 hari kalender, terhitung sejak tanggal emisi. Lalu, seri B sebesar Rp501,58 miliar.
Pendapatan bagi hasil sukuk mudharabah dihitung berdasarkan perkalian antara nisbah pemegang sukuk mudharabah. Besarnya nisbah adalah 28,39% dari pendapatan yang dibagihasilkan secara proporsional dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 10,50% per tahun.
Disebutkan, jangka waktu sukuk mudharabah seri B terdiri atas tiga tahun terhitung sejak tanggal emisi. Pembayaran dana sukuk mudharabah dilakukan secara penuh sebesar 100% dari jumlah pada saat pembayaran kembali dana sukuk mudharabah seri B ketika jatuh tempo,” sambung manajemen INKP.
Khusus seri C, sukuk mudharabah ini menawarkan Rp67,04 miliar dengan pendapatan bagi hasil sukuk mudharabah, yang dihitung berdasarkan perkalian antara nisbah pemegang sukuk mudharabah. Besaran nisbah adalah 29,74% dari pendapatan yang dibagihasilkan secara proporsional dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 11% per tahun.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)