Sedangkan, skema Staircasing Shared Ownership (SSO) menawarkan skema kepemilikan secara bertahap untuk rumah subsidi, yang mana tahap pertama yaitu sewa dan KPR, lalu tahap kedua yakni KPR.
Selanjutnya, usulan penetapan standarisasi Imbal Jasa Penjaminan (IJP) dan usulan mengalihkan dana Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM) untuk pembayaran biaya pajak pembeli (BPHTB).
“Kami berharap, secara bertahap implementasi usulan ini dapat mengurangi penggunaan dana negara untuk perumahan rakyat, namun manfaat yang diterima masyarakat Indonesia semakin besar,” ujar Hirwandi dilansir dari Antara, Kamis (26/1/2023).
Dalam kesempatan ini, Direktur Utama Bank BTN Haru Koesmahargyo mengatakan dibutuhkan tambahan pasokan hunian mencapai lebih dari 14 juta unit untuk mencapai target ekosistem perumahan pada tahun 2045.
Bersamaan dengan itu, Bank BTN melakukan penandatangan komitmen bersama dengan para anggota Ekosistem Pembiayaan Perumahan.
Melalui penandatanganan tersebut, para pihak bersepakat untuk aktif berkoordinasi dalam rangka pengembangan perumahan dan aktif melakukan kajian dan rekomendasi kebijakan untuk penguatan pasar pembiayaan perumahan.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)