Miras Ilegal Bikin Rusak Pasar, Begini Kata Produsen Cap Tikus (BEER)

Dinar Fitra Maghiszha, Jurnalis
Senin 30 Januari 2023 07:19 WIB
Ilustrasi saham. (Foto: Freepik)
Share :

JAKARTA - Produsen bir Cap Tikus 1978, PT Jobubu Jarum Minahasa Tbk (BEER) mengungkapkan masih terdapat minuman keras (miras) ilegal yang beredar di pasaran.

Fenomena bisnis yang belum tuntas ini dikhawatirkan dapat merusak pangsa pasar industri.

Direktur Keuangan BEER FX Teguh Hendarto mengatakan perseroan menyadari regulasi pemerintah terhadap minuman alkohol (minol) telah mengalami perubahan lebih baik dari 5 sampai 10 tahun lalu.

Namun, pelaksanaan aturan dinilai masih memerlukan ketegasan.

"Kita tidak tutup mata, masih banyak minol ilegal kalau kita lihat di jalan-jalan," kata Teguh saat ditemui di Jakarta Selatan, dikutip Senin (30/1/2023).

 BACA JUGA:Dear Investor! Ini Prediksi IHSG Pekan Depan, Cek Rekomendasi Saham Pilihannya

Sebagaimana diketahui, kategori minol ilegal terbagi dalam beberapa hal, mulai dari alkohol selundupan (tanpa bea atau cukai), produk palsu/imitasi, substitusi, hingga oplosan.

Masalah lama ini dinilai dapat mengganggu produsen lokal yang memiliki izin secara resmi, sekaligus dapat merugikan pendapatan negara.

Teguh menambahkan bahwa aturan impor minol saat ini sudah cukup ketat. Sebagai produsen lokal, ia mengharapkan pemerintah dapat memperluas pengawasan.

"Bea masuk, pajak, dan lain-lain itu bisa 3-4 kali lipat (dari harga). Cuma tetap aja ada yang lolos jalur gelapnya. Kalau itu (yg ilegal) bisa berkurang, maka pasarnya bisa kita isi, ini peluang bagi produk lokal," pungkasnya.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya