Selain itu, ia menuturkan sepanjang 2022 LPS terus berupa menjaga tingkat bunga penjaminan agar tetap akomodatif untuk mendukung pemulihan ekonomi dan intermediasi perbankan.
Namun sejalan dengan perubahan kebijakan moneter global yang lebih agresif serta mengantisipasi perkembangan kondisi likuiditas dolar AS, LPS memutuskan untuk menyesuaikan tingkat bunga penjaminan valas dengan laju yang lebih cepat dibandingkan tingkat bunga penjaminan rupiah.
LPS menaikkan tingkat bunga penjaminan (TBP) simpanan valuta asing (valas) dan rupiah sebesar 25 basis poin (bps) menjadi 4% untuk TBP rupiah di bank umum, 6,5 persen TBP rupiah di BPR, dan 2% TBP valas di bank umum.
Tingkat bunga penjaminan tersebut berlaku untuk periode 1 Februari 2023 sampai dengan 31 Mei 2023.
"Kita melihat walaupun naik tapi secara keseluruhan masih cukup rendah untuk tetap memberi ruang bagi perbankan untuk membiayai pertumbuhan ekonomi kita," ujarnya.
Lebih lanjut ia mengatakan tren kenaikan suku bunga simpanan diperkirakan akan berlanjut merespons perubahan arah kebijakan moneter, kondisi likuiditas dan pemulihan penyaluran kredit.
"Ke depan LPS akan tetap mencermati perkembangan ekonomi, stabilitas sistem keuangan, likuiditas dan suku bunga simpanan untuk memastikan tingkat bunga penjaminan dapat mendukung momentum pemulihan ekonomi dan menjaga stabilitas sistem keuangan," tuturnya.
(Taufik Fajar)