"Arahannya bukan memprioritaskan produk dalam negeri, tetapi dilarang Impor, belanja barangnya tetap menggunakan produk dalam negeri, sehingga dibutuhkan sejak awal, dari program dan perencanaan," lanjutnya.
Pada kesempatan yang berbeda, Menteri Basuki sempat melaporkan bahwa Realisasi belanja barang/jasa Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) pada TA 2022 mencapai 97,35% dari realisasi anggaran Kementerian senilai Rp125,98 triliun.
“Kami dalam membelanjakan uang negara juga sesuai dengan arahan Presiden Jokowi, menggunakan produk dalam negeri. Pada TA 2022 kemarin narasinya dilarang impor, jadi sesuai arahan kalau ada barang yang bisa diproduksi dalam negeri tetapi kami impor, akan kami bongkar,” tegas Menteri Basuki.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)