Japfa (JPFA) Siapkan Dana Rp350 Miliar untuk Buyback Saham

Cahya Puteri Abdi Rabbi, Jurnalis
Rabu 01 Maret 2023 14:41 WIB
JPFA bakal buyback saham (Foto: Shutterstock)
Share :

JAKARTA - PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk (JPFA) menyiapkan dana Rp350 miliar untuk melakukan pembelian kembali saham atau buyback. Jumlah saham yang akan dibeli kembali sebanyak-banyaknya 1,5% dari seluruh saham yang telah ditempatkan perseroan.

Melansir keterbukaan informasi BEI, Rabu (1/3/2023), perseroan akan meminta persetujuan para pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang akan dilaksanakan pada 5 April 2023 mendatang.

“Setelah memperoleh persetujuan dari RUPSLB, buyback dapat dilaksanakan mulai 6 April 2023 hingga 31 Maret 2024,” kata manajemen JPFA.

Manajemen JPFA menjelaskan, pembelian kembali saham akan dilakukan baik melalui bursa maupun di luar bursa. Dalam hal buyback akan dilaksanakan melalui bursa, perseroan akan menunjuk perantara pedagang efek yang terdaftar di bursa.

Adapun, tujuan aksi korporasi ini sebagai bagian dari upaya meningkatkan nilai pemegang saham antara lain dengan meningkatkan return on equity (ROE) perseroan. Selain pertumbuhan dan perluasan usaha, buyback dapat dianggap sebagai salah satu cara ROE perseroan dapat ditingkatkan.

Selain itu, pelaksanaan buyback juga akan memberikan fleksibilitas yang lebih besar bagi perseroan dalam mengelola modal, serta memaksimalkan pengembalian kepada pemegang saham.

“Buyback akan memfasilitasi pengembalian kelebihan kas dan dana bagi pemegang saham dengan cara menguntungkan, efektif dan efisien,” lanjut manajemen JPFA.

Lebih lanjut, aksi korporasi ini juga akan memberikan perseroan fleksibilitas untuk melakukan buyback setiap saat, tergantung pada kondisi pasar, selama periode buyback.

Sementara itu, buyback akan mengurangi aset dan ekuitas JPFA. Meski demikian, perseroan tetap berkeyakinan bahwa pelaksanaan buyback tidak akan secara material mempengaruhi kondisi usaha atau kondisi keuangan perseroan. Buyback juga tidak akan menyebabkan kekayaan bersih perseroan menjadi lebih kecil dari modal yang ditempatkan, ditambah cadangan wajib yang sudah disisihkan.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya