JAKARTA - Cara dan syarat dapat subsidi motor listrik Rp7 juta harus cek NIK KTP dulu. Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang menjelaskan skema penyaluran bantuan pemerintah untuk motor listrik sebesar Rp7 juta bagi masyarakat.
Menperin menjelaskan bagi masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan sebesar Rp7 juta bisa langsung datang ke dealer dengan membawa KTP. Nantinya dealer akan mengecek apakah data tersebut sesuai dan berhak mendapatkan bantuan atau tidak.
"Calon pembeli datang dan dealer akan memeriksa NIK pada KTP. Di situ akan dilihat apakah dia berhak mendapat bantuan, apabila setelah dicek dalam sistem mereka memang berhak mendapat bantuan maka pembeli akan langsung mendapat potongan harga," kata Menperin dalam konfrensi pers di Kantor Kemenko Marvers, Senin (6/3/2023).
Kemudian, Agus menjelaskan, nantinya Dealer akan menginput data pemesan sesuai prosedur dan kemudian dapat mengajukan klaimnya.
"Bank Himbara memeriksa kelengkapan, apabila semua selesai, Himbara akan membayar penggantian insentif ke produsen. Jadi bantuan ini diberikan ke produsen," katanya.
Sementara itu, Menperin Agus menegaskan bahwa insentif kendaraan listrik hanya boleh digunakan oleh satu orang per satu KTP.
"Tidak bisa dua kali belanja. Jadi, tidak bisa satu orang yang sama dengan NIK yang sama. Dia belanja dua kali, lalu dia jual, itu tidak boleh," katanya.