Kalau daya beli turun, buruh tidak bisa membeli barang yang diproduksi pengusaha, sehingga dikhawatirkan akan berdampak lebih luas ke perekonomian nasional.
"Kalau upahnya murah, daya beli turun. Daya beli turun, konsumsi berkurang. Kalau konsumsi berkurang, pertumbuhan ekonomi tidak akan tercapai," ucapnya.
Alasan lain penolakan adanya Permen tersebut karena perusahaan Padat Karya Sudah mendapatkan beragam kompensasi terutama untuk yang berorientasi ekspor.
Banyak perusahaan sudah menerima tax holiday, menerima keringanan bunga bank, tax amnesty, dan berbagai kemudahan yang lain. Sudah mendapat beragam kemudahan, sekarang upah buruh pun dipotong.
"Sebenarnya Menteri ini HRD nya perusahaan atau Menterinya pemerintah. Itu seperti Manager Personalia perusahaan," pungkasnya.
(Zuhirna Wulan Dilla)