Tolak Aturan Pengusaha Boleh Potong Upah 25%, Buruh Bakal Gelar Demo

Iqbal Dwi Purnama, Jurnalis
Sabtu 18 Maret 2023 18:54 WIB
Buruh. (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Buruh Indonesia akan melakukan demonstrasi di kantor Kementerian Ketenegakerjaan mengajukan protes terhadap lahirnya Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 terkait penyesuaian upah dan potongan upah pekerja 25% di beberapa industri berorientasi ekspor.

Presiden Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menjelaskan, aksi tersebut serempak melibatkan buruh yang bekerja di Jabodetabek dengan tuntutan yang sama, yaitu menolak Permenaker 5 Tahun 2023 dan isi Perppu Cipta Kerja.

 BACA JUGA:

"Kami akan melakukan aksi besar-besaran ke Kantor Kemnaker pada hari Selasa, 21 Maret 2023. Aksi akan dilakukan mulai jam 10.00 WIB dengan melibatkan buruh dari Jabodetabek," kata Said dalam konferensi pers virtual, Sabtu (18/3/2023).

Setidaknya ada beberapa alasan mengapa Permenaker No 5 Tahun 2023 ditolak buruh.

Said menilai Menteri Ketenagakerjaan tidak berkonsultasi terlebih dahulu dengan Presiden ketika mengeluarkan Permenaker No 5 Tahun 2023.

 BACA JUGA:

"Presiden sudah menandatangai Perppu No 2 tahun 2022, yang tidak mengatur dibolehkannya menurunkan upah buruh," lanjutnya.

Selain itu dikatakan Said Permen tersebut berpotensi menurunkan daya beli masyarakat karena gaji buruh dibayar tidak penuh.

 

Kalau daya beli turun, buruh tidak bisa membeli barang yang diproduksi pengusaha, sehingga dikhawatirkan akan berdampak lebih luas ke perekonomian nasional.

"Kalau upahnya murah, daya beli turun. Daya beli turun, konsumsi berkurang. Kalau konsumsi berkurang, pertumbuhan ekonomi tidak akan tercapai," ucapnya.

Alasan lain penolakan adanya Permen tersebut karena perusahaan Padat Karya Sudah mendapatkan beragam kompensasi terutama untuk yang berorientasi ekspor.

Banyak perusahaan sudah menerima tax holiday, menerima keringanan bunga bank, tax amnesty, dan berbagai kemudahan yang lain. Sudah mendapat beragam kemudahan, sekarang upah buruh pun dipotong.

"Sebenarnya Menteri ini HRD nya perusahaan atau Menterinya pemerintah. Itu seperti Manager Personalia perusahaan," pungkasnya.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya