JAKARTA - Penyederhanaan Peraturan Menteri (Permen) BUMN dari 45 menjadi tiga permen dinilai tidak melanggar kaidah pemerintah.
Hal ini disampaikan Menteri BUMN Erick Thohir.
BACA JUGA:
Menurutnya, perampingan Permen BUMN bukan berarti Kementerian berada di luar jalur atau kaidah yang telah ditetapkan.
“Bukan berarti kita nggak taat aturan main. Karena rule of the game itu paling penting. Oleh karena itu, kita sekarang hanya punya tiga. Dan mudah-mudahan dengan tiga aturan mestinya kita semua hapal. Kalau mau melangkah buku birunya ada,” ujar Erick saat sosialisasi penyederhanaan Permen BUMN di Graha Pertamina, Senin (27/3/2023).
Dia menyebut, tiga aturan dasar BUMN atau Omnibus Law ini menjadi buku biru atau panduan bagi seluruh perusahaan negara.
BACA JUGA:
Dia pun meminta jajaran Direksi dan Komisaris BUMN harus menghafal dan menguasai isi beleid tersebut.
"Karena itu kita sekarang hanya punya tiga aturan yang tadi dipaparkan. Dan mudah-mudahan tiga aturan mestinya kita semua hafal, mestinya hafal. Kalau kita mau melangkah, buku birunya ada," katanya.