JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menerima Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2022 unaudited. Ketua BPK Isma Yatun menyampaikan, pada penyusunan LKPP, LKKL, dan LKBUN Tahun 2022, BPK melihat adanya sejumlah tantangan.
Antara lain pada penerapan Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP) yang berlaku efektif untuk penyusunan LKPP, LKKL, dan LKBUN di tahun 2022; penyaluran secara non tunai melalui fasilitas Treasury Deposit Facility (TDF) atas Dana Bagi Hasil (DBH) kepada Pemerintah Daerah; penggabungan lima Kementerian/Lembaga menjadi BRIN di tahun 2022; dan penerapan seluruh modul Sistem Akuntansi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI) secara penuh untuk pertama kalinya pada seluruh Kementerian/Lembaga.
“Sistem SAKTI mengintegrasikan proses perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan, serta pertanggungjawaban APBN pada instansi pemerintah, yang merupakan bagian dari sistem pengelolaan keuangan negara. Oleh karena itu, pemerintah harus dapat menjamin bahwa penggunaan Sistem SAKTI dalam proses penyusunan LKKL tidak akan mengurangi kualitas LKKL yang dihasilkan,” ungkap Isma, Rabu (29/3/2023).
Mewakili pemerintah, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan komitmen, apresiasi, dan harapan pemerintah untuk BPK. Dalam hal ini, pemerintah di antaranya telah melaksanakan tindak lanjut atas seluruh rekomendasi BPK dan memonitor penyesuaiannya agar secara komprehensif dan selektif dapat menyelesaikan poin permasalahan.