JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan sanksi kepada sejumlah lembaga jasa keuangan (LJK) bermasalah. Terdapat dua jenis sanksi yang diberikan yakni, pembatasan kegiatan usaha dan pembekuan kegiatan usaha.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar menjelaskan, sanksi pembatasan kegiatan usaha diberikan antara lain kepada Perusahaan Pialang Asuransi PT Jakarta Inti Bersama karena melanggar ketentuan OJK. Adapun ketentuan yang dilanggar di antaranya, Direksi perusahaan belum memiliki dan menyampaikan sertifikasi kepialangan dengan level paling rendah satu tingkat di bawah kualifikasi tertinggi dari Lembaga Profesi di bidang Perasuransian kepada OJK, perusahaan belum sepenuhnya menjalankan tugasnya sesuai ketentuan OJK, serta ketentuan lainnya.
“Sanksi pembatasan kegiatan usaha diberikan dengan jangka waktu tiga bulan,” kata Mahendra dalam ‘Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK Bulan Maret 2023’, dikutip Selasa (4/4/2023).
Kemudian, sanksi pembatasan kegiatan usaha juga diberikan kepada Perusahaan Pialang Asuransi PT Jasa Advisindo Sejahtera, dengan jangka waktu tiga bulan, karena belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum.
Perusahaan Pialang Reasuransi PT Mega Jasa Reinsurance Brokers juga dikenakan sanksi dengan jangka waktu tiga bulan, karena tidak memenuhi beberapa ketentuan OJK di antaranya, perusahaan tidak memiliki cukup dana untuk memenuhi seluruh kewajibannya dan mengalami kekurangan likuiditas, perusahaan belum menggunakan rekening premi sesuai dengan ketentuan, serta ketentuan lainnya.