Sebelumnya KPK menduga lambatnya pengembalian dana tersebut dikarenakan tata kelola jalan tol yang ada saat ini dinilai kurang baik.
Mulai dari proses perencanaan, lelang, lemahnya pengawasan, benturan kepentingan.
Angka kerugian negara yang ditaksir Rp4,5 triliun itu dikatakan Pahala melalui pengadaan tanah yang dilakukan atau ditalangi pemerintah, namun perjanjian untuk pengembalian uang pembebasan lahan tersebut belum dikembalikan ke Negara karena lemahnya pengawasan.
(Zuhirna Wulan Dilla)