PNS Bisa Kerja di Mana Saja, Berikut Aturannya

Hana Wahyuti, Jurnalis
Senin 24 April 2023 09:11 WIB
PNS Bisa Kerja di Mana Saja. (Foto: Okezone.com/MPI)
Share :

JAKARTA - PNS bisa kerja di mana saja dan kapan saja. Hal ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Di mana pada pasal 8 ayat 1 disebutkan bahwa pegawai ASN dapat melaksanakan tugas kedinasan secara fleksibel. Maksudnya fleksibel secara lokasi dan/atau fleksibel secara waktu.

Untuk ketentuan ini, PPK atau pimpinan instansi yang menetapkan jenis pekerjaan dan Pegawai ASN di lingkungan instansinya yang dapat menerapkan fleksibel secara lokasi dan/atau fleksibel secara waktu sebagaimana dimaksud fleksibel secara lokasi dan/atau fleksibel secara waktu.

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tugas kedinasan Pegawai ASN secara fleksibel, termasuk kriteria jenis pekerjaan diatur dengan Peraturan Menteri.

Kemudian di pasal 9 juga ditekankan bahwa pegawai ASN yang melaksanakan tugas kedinasan secara fleksibel wajib memenuhi ketentuan jumlah jam kerja dalam 1 minggu dan mendapatkan hak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya