Di mana pada pasal 4 ditetepkan jam kerja instansi pemerintah dan jam kerja pegawai ASN sebanyak 37 jam 30 (tiga puluh) menit dalam satu minggu tidak termasuk jam istirahat.
Adapun jam kerja instansi pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai pukul 07.30 zona waktu setempat.
Jam istirahat hari Jumat selama 9O (sembilan puluh) menit dan selain hari Jumat selama 60 (enam puluh) menit.
(Feby Novalius)