PNS Bisa Kerja di Mana Saja, Berikut Aturannya

Hana Wahyuti, Jurnalis
Senin 24 April 2023 09:11 WIB
PNS Bisa Kerja di Mana Saja. (Foto: Okezone.com/MPI)
Share :

Di mana pada pasal 4 ditetepkan jam kerja instansi pemerintah dan jam kerja pegawai ASN sebanyak 37 jam 30 (tiga puluh) menit dalam satu minggu tidak termasuk jam istirahat.

Adapun jam kerja instansi pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai pukul 07.30 zona waktu setempat.

Jam istirahat hari Jumat selama 9O (sembilan puluh) menit dan selain hari Jumat selama 60 (enam puluh) menit.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya