JAKARTA - PNS bisa kerja di mana saja dan kapan saja. Hal ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Di mana pada pasal 8 ayat 1 disebutkan bahwa pegawai ASN dapat melaksanakan tugas kedinasan secara fleksibel. Maksudnya fleksibel secara lokasi dan/atau fleksibel secara waktu.
Untuk ketentuan ini, PPK atau pimpinan instansi yang menetapkan jenis pekerjaan dan Pegawai ASN di lingkungan instansinya yang dapat menerapkan fleksibel secara lokasi dan/atau fleksibel secara waktu sebagaimana dimaksud fleksibel secara lokasi dan/atau fleksibel secara waktu.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tugas kedinasan Pegawai ASN secara fleksibel, termasuk kriteria jenis pekerjaan diatur dengan Peraturan Menteri.
Kemudian di pasal 9 juga ditekankan bahwa pegawai ASN yang melaksanakan tugas kedinasan secara fleksibel wajib memenuhi ketentuan jumlah jam kerja dalam 1 minggu dan mendapatkan hak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di mana pada pasal 4 ditetepkan jam kerja instansi pemerintah dan jam kerja pegawai ASN sebanyak 37 jam 30 (tiga puluh) menit dalam satu minggu tidak termasuk jam istirahat.
Adapun jam kerja instansi pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai pukul 07.30 zona waktu setempat.
Jam istirahat hari Jumat selama 9O (sembilan puluh) menit dan selain hari Jumat selama 60 (enam puluh) menit.
(Feby Novalius)