JAKARTA - Rekening gendut AKBP Achiruddin dibekukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Koordinator Kelompok Kehumasan PPATK Natsir Kongah mengatakan, terdapat dua rekening yang diblokir dengan nilai mencapai puluhan miliar rupiah.
“Benar (diblokir), dari dua rekening yang diblokir, nilainya puluhan miliar (rupiah),” kata Natsir, dikutip dari Antara, Jumat (28/4/2023).
Adapun dua rekening yang diblokir oleh PPATK tersebut adalah atas nama AKBP Achiruddin Hasibuan dan anaknya Aditya Hasibuan.
“Nama anak (Aditya Hasibuan) dan bapak-nya (AKBP Achiruddin Hasibuan),” ujar Natsir.
Pemblokiran rekening tersebut, kata Natsir, telah dilakukan PPATK sejak sebelum kasus terkait penganiayaan oleh anak AKBP Achiruddin Hasibuan mencuat ke permukaan.
Sementara itu, dari data LHKPN diketahui bahwa total harta kekayaan AKBP Achiruddin Hasibuan tercatat Rp467.548.664.
Total harta kekayaanya itu terdiri atas harta tanah dan bangunan senilai Rp46.330.000
1. Harta alat transportasi dan mesin senilai Rp370.000.000,
2. Serta harta kas dan setara kas yang berjumlah Rp51.218.644.
3. Gaji AKBP Achiruddin Hasibuan
AKBP sendiri adalah pangkat untuk perwira menengah polisi yang setara dengan Letnan Kolonel (Letkol) di lingkungan TNI. AKBP merupakan pangkat yang lumayan familiar di masyarakat.
Ini karena AKBP dengan dua melati di pundak iji lazim ditemui pada para perwira polisi yang menjabat posisi Kapolres atau Kepala polisian tingkat kabupaten/kota.
Sebagai polisi, gaji AKBP Achiruddin Hasibuan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Gaji polisi berpangkat AKBP terendah sebesar Rp3.093.900 dan tertinggi sebesar Rp5.084.300 per bulan. Besaran gaji pokok tersebut bervariasi disesuaikan dengan lamanya masa dinas di Polri.
4. Tunjangan polisi
Seorang anggota polisi, selain menerima gaji pokok, juga meneeima tunjangan setiap bulannya. Tunjangan yang nominalnya cukup besar yakni tunjangan kinerja atau tukin. Besarannya disesuaikan dengan pangkat sesuai kelas jabatan.
Terakhir, Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan remunerisasi tunjangan kinerja pada pegawai Polri lewat Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Untuk perwira polisi berpangkat AKBP berada di level kelas jabatan 11, sehingga mendapatkan tunjangan kinerja per bulannya sebesar Rp5.183.000.
Berikut daftar lengkap tunjangan kinerja anggota Polri berdasarkan Perpres Nomor 103 Tahun 2018:
- Kelas jabatan 18: Rp34.902.000
- Kelas jabatan 17: Rp29.085.000
- Kelas jabatan 16: Rp20.695.000
- Kelas jabatan 15: Rp14.721.000
- Kelas jabatan 14: Rp11.670.000
- Kelas jabatan 13: Rp8.562.000
- Kelas jabatan 12: Rp7.271.000
- Kelas jabatan 11: Rp5.183.000
- Kelas jabatan 10: Rp4.551.000
- Kelas jabatan 9:Rp3.781.000
- Kelas jabatan 8: Rp3.319.000
- Kelas jabatan 7: Rp2.928.000
- Kelas jabatan 6: Rp2.702.000
- Kelas jabatan 5: Rp2.493.000
- Kelas jabatan 4: Rp2.350.000
- Kelas jabatan 3: Rp2.216.000
- Kelas jabatan 2: Rp2.089.000
- Kelas jabatan 1: Rp1.968.000
Di luar tunjangan kinerja Polri, anggota polisi menerima berbagai macam tunjangan lain yang besarnya bervariasi tergantung pangkat, jabatan, dan daerah penempatan.
Besaran tunjangan lain ini reatif lebih kecil dibandingkan tunjangan kinerja. Sebagai contoh tunjangan istri di Polri, besarannya 10 persen dari gaji pokok, lalu tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok untuk maksimal 2 anak.
Berikut seluruh komponen penghasilan anggota Polri yang meliputi gaji polisi untuk pokoknya beserta. sejumlah tunjangan yang di terima dalam sebulan:
Gaji pokok
Tunjangan kinerja atau tukin
Tunjangan Istri/Suami
Tunjangan Anak
Tunjangan Pangan/Beras
Tunjangan Lauk Pauk
Tunjangan umum
Tunjangan jabatan struktural/fingsional
Tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan
Tunjangan khusus provinsi Papua
Tunjangan pengabdian Polisi Wanita
Tunjangan petugas Polmas/Babinkamtibmas
Tunjangan khusus wilayah pulau-pulau kecil teruar dan/atau wilayah perbatasan
Tunjangan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pembulatan.
Tunjangan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.
(Feby Novalius)