Ini Cara Membuat SKCK Terbaru 2023, dari Syarat hingga Biaya

Safina Asha Jamna, Jurnalis
Selasa 02 Mei 2023 19:33 WIB
Cara Buat SKCK Terbaru 2023 (Foto: Okezone)
Share :

- Pas foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah. Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tamak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

WNA:

- Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan atau yang bertanggungjawab pada WNA.

- Fotokopi KTP dan Surat Nikah apabila sponsor dari suami/istri WNI.

- Fotokopi Paspor.

- Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).

- Fotokopi IMTA (Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing) dari Kementerian Tenaga Kerja.

- Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari Kepolisian.

Berikut cara membuat SKCK langsung ke Kantor Polisi

- Membawa fotocopy KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari Kantor Kelurahan.

- Membawa fotocopy Kartu Keluarga.

- Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.

- Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.

- Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.

- Pengambilan Sidik Jari oleh petugas.

Berikut cara membuat SKCK melalui SuperApp Presisi:

- Pertama-tama, kamu perlu mengunduh SuperApp Presisi di Google Play Store atau App Store.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya