- Kemudian, buka aplikasi tersebut dan lakukan verifikasi data identitas. Di sini kamu perlu mengisi identitas, foto selfie, foto KTP, dan foto selfie bersama KTP.
- Verifikasi akan berhasil paling lama 1x24 jam.
- Setelah verifkasi berhasil, kembali ke menu utama. Lalu pilih menu SKCK di halaman utama tersebut.
- Kemudian, klik Ajukan SKCK untuk melakukan pendaftaran SKCK online.
- Lakukan verifikasi email. Konfirmasi biaya, lampiran dokumen, waktu proses, dan cara pengambilan yang ditampilkan di layar. Lalu klik Mulai.
- Setelah itu, masukkan jenis keperluan, data pribadi, keluarga, pendidikan, perkara pidana, ciri fisik, dan lampiran.
- Pilih metode pembayaran tunai atau Virtual Account, lalu bayar pendaftaran SKCK tersebut.
- Bukti pembayaran akan dikirimkan ke email. Unduh bukti pembayaran.
- Terakhir, kamu tinggal datang ke kantor polisi untuk menyerahkan bukti pembayaran tersebut.
Perpanjang SKCK yang telah habis masa berlakunya. Berikut cara memperpanjang SKCK yang perlu kamu ikuti:
Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (maksimal telah habis masanya selama 1 tahun)
Membawa fotocopy KTP/SIM.
Membawa fotocopy Kartu Keluarga.
Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
Membawa Pas Foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.
Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi.
Cara membuat SKCK tentunya juga membutuhkan biaya pembuatan. Untuk biaya SKCK WNI dikenakan tarif Rp30.000 sementara WNA Rp60.000. Biaya tersebut berlaku sama di seluruh Polres/Polsek di wilayah Indonesia.
(Dani Jumadil Akhir)