JAKARTA - Pengusaha minyak goreng mengungkapkan tak dapat hasil apa-apa alias nihil dari pertemuannya bersama Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Ketua Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), Roy Nicholas Mandey menyebut Kemendag masih menunggu hasil pendapat hukum dari Kejaksaan Agung, sehingga pemerintah belum memastikan kapan untang rafaksi senilai Rp 344 miliar bisa dibayarkan.
BACA JUGA:
"Saat kami tanyakan kapan bisa membayar? Kemendag kembali lagi bilang, itu di luar kontrol kita, karena masih menunggu pendapat hukum," ujar Roy saat ditemui awak media di Kantor Kemendag, Kamis (4/5/2023).
Roy mengatakan, jika hasil pendapat hukum dari Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak perlu membayar utang tersebut, maka Aprindo akan bertindak tegas melakukan opsi penghentian penjualan minyak goreng di 48 ribu ritel yang tergabung dalam organisasinya.
BACA JUGA:
"Tentu kami akan menempuh opsi tersebut, kalau utang ini tidak dibayarkan. Karena bagi kami pencatatannya kerugian. Kami ini rugi besar," ungkap dia.