JAKARTA - Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko menyatakan bahwa belum ada aturan terperinci soal insentif untuk kendaraan listrik jenis bus.
Sebelumnya, pemerintah telah memastikan pemberian insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk 138 unit bus listrik sebesar 10% terhadap pembelian bus listrik berbasis baterai dengan TKDN 40% ke atas dan 5% yang TKDN 20% hingga 40%.
"Insentif untuk bus belum ya. Memang rencananya ada 5 persen apabila kendaraan TKDN sekian persen tapi sebelumnya belum diatur dengan clear ya," ujarnya ketika ditemui di Jakarta, Senin (22/5/2023).
Pria yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Perkumpulan Industri Kendaraan Listrik Indonesia (Periklindo) mengakui TKDN untuk bus listrik saat ini memang belum besar.
Namun demikian, ia meyakini, apabila Indonesia sudah mulai dapat memproduksi baterai listrik sendiri maka progres nya pun akan lebih cepat.
Sementara itu, hingga saat ini, memang belum ada bus listrik yang mengantongi sertifikat TKDN yang dijadikan syarat pemberian subsidi ataupun insentif kendaraan listrik. Tak terkecuali pabrikan bus listrik dalam negeri yakni PT Mobil Anak Bangsa (MAB) besutan Moeldoko sendiri.