Dilansir dari Reuters pada Kamis (1/6/2023), sebelum adanya pelarangan, Indonesia adalah pemasok utama pasir laut Singapura untuk reklamasi atau perluasan lahan, dengan pengiriman rata-rata lebih dari 53 juta ton per tahun antara tahun 1997 hingga 2002.
Sementara menurut laporan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada tahun 2019, Singapura adalah importir pasir laut terbesar di dunia dan dalam dua dekade sebelumnya telah mengirimkan 517 juta ton pasir dari negara tetangganya.
Larangan ekspor pasir laut dari Indonesia menimbulkan perselisihan antara Indonesia dan Singapura.
Pada tahun 2007 Singapura menuduh Jakarta menggunakannya untuk menekan pemerintah Singapura dalam negosiasi perjanjian ekstradisi dan penetapan perbatasan.
Perjanjian ekstradisi tersebut baru saja ditandatangani pada tahun lalu.
(Zuhirna Wulan Dilla)