JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagkerjaan (Kemnaker), pengusaha, dan pekerja/buruh mendeklarasikan komitmen bersama untuk penanganan kekerasan seksual di tempat kerja.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengatakan pencegahan tindakan pelecehan ini dilakukan agar tercipta hubungan industrial yang harmonis, sehingga tidak menganggu produktivitas.
BACA JUGA:
Komitmen tersebut dituangkan juga dalam peluncuran Kepmenaker Nomor 88 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja.
"Deklarasi bersama ini sangat penting karena keberhasilan pencegahan kekerasan seksual di tempat kerja dapat terwujud apabila adanya komitmen dan persepsi yang sama dari pelaku Hubungan Industrial,” kata Ida, Kamis, 1 Juni 2023.
"Semoga dengan diundangkannya Kepmenaker ini dapat memberikan acuan dalam upaya pencegahan, penanganan, dan pelindungan dari segala bentuk kekerasan dan pelecehan seksual di tempat kerja, serta mewujudkan lingkungan kerja yang kondusif, harmonis, aman, nyaman, dan bebas dari tindakan kekerasan dan pelecehan seksual di tempat kerja,” sambungnya.
BACA JUGA:
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Hariyadi B. Sukamdani, mengapresiasi dan menyambut baik atas terbitnya Kepmenaker Nomor 88 Tahun 2023 tentang Pedoman Pencegahan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja.