JAKARTA - Penipuan iPhone dengan sistem pre-order yang diduga didalangi si kembar Rihana (RA) dan Rihani (RI) sedang ramai menjadi perbincangan di jagat maya.
Bahkan diduga 'si kembar' ini pernah bekerja di Kementerian Perdagangan (Kemendag).
BACA JUGA:
Terkait hal itu, Sekretaris Jenderal Kemendag Suhanto mengatakan bahwa
Rihani adalah mantan pegawai honorer Kemendag di Biro Hukum.
"Dan Rihani ini telah mengundurkan diri pertanggal 1 Juli 2022," ujar Suhanto kepada Okezone, Selasa (6/6/2023).
BACA JUGA:
Dia juga memastikan Kemendag tidak mengetahui aktivitas ybs diluar kantor karena jual beli merupakan ranah privat.
"Kami mengetahui ada masalah Rihani justru dari berita di media belakangan ini," pungkasnya.
Sebelumnya Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) langsung menghentikan sementara aktivitas alias memblokir transaksi keuangan milik 'si kembar' tersebut.
Sejauh ini, sudah ada 21 rekening terkait RA dan RI yang diblokir PPATK.
"PPATK telah memerintahkan PJK (Penyedia Jasa Keuangan) bank untuk melakukan penghentian sementara transaksi pada rekening RA dan RI. Penghentian transaksi dilakukan di rekening RA dan RI pada 21 PJK Bank," kata Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK, M Natsir Kongah.
(Zuhirna Wulan Dilla)