"Kami mengetahui ada masalah Rihani justru dari berita di media belakangan ini," pungkasnya.
Sebelumnya Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) langsung menghentikan sementara aktivitas alias memblokir transaksi keuangan milik 'si kembar' tersebut.
Sejauh ini, sudah ada 21 rekening terkait RA dan RI yang diblokir PPATK.
"PPATK telah memerintahkan PJK (Penyedia Jasa Keuangan) bank untuk melakukan penghentian sementara transaksi pada rekening RA dan RI. Penghentian transaksi dilakukan di rekening RA dan RI pada 21 PJK Bank," kata Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK, M Natsir Kongah.
(Zuhirna Wulan Dilla)