Tercatat 62 emiten yang hingga tanggal 30 Mei 2023 belum menyampaikan laporan keuangan interim yang berakhir per 31 Maret 2023.
Mengacu pada ketentuan II.6.2 Peraturan Bursa No. I-H tentang Sanksi, Bursa telah memberikan peringatan tertulis II dan denda sebesar Rp50 juta kepada 62 perusahaan tercatat yang tidak memenuhi kewajiban penyampaian laporan keuangan interim yang berakhir per 31 Maret 2023 secara tepat waktu.
(Zuhirna Wulan Dilla)