JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) menyampaikan bahwa 62 emiten atau perusahaan tercatat hingga tanggal 30 Mei 2023 belum menyampaikan laporan keuangan kuartal I 2023.
Adapun BEI telah memberikan peringatan tertulis II dan denda sebesar Rp50 juta kepada 62 emiten tersebut yang tidak memenuhi kewajiban penyampaian laporan keuangan interim per 31 Maret 2023 secara tepat waktu.
BACA JUGA:
BEI juga menjelaskan kalau batas waktu penyampaian laporan keuangan interim yang berakhir per 31 Maret 2023 yang tidak diaudit dan tidak ditelaah secara terbatas oleh akuntan publik setelah peringatan tertulis I adalah 30 Mei 2023 dan untuk laporan keuangan interim yang berakhir per 31 Maret 2023 yang ditelaah secara terbatas oleh Akuntan Publik adalah tanggal 31 Mei 2023.
Dari catatan BEI, hingga tanggal 30 Mei 2023 yang merupakan batas waktu penyampaian laporan keuangan interim kuartal I-2023, setelah peringatan tertulis I untuk laporan keuangan yang tidak diaudit dan tidak ditelaah secara terbatas dan untuk laporan keuangan yang ditelaah secara terbatas.
BACA JUGA:
Dan tanggal 31 Mei 2023 yang merupakan batas waktu penyampaian laporan keuangan interim yang berakhir per 31 Maret 2023 untuk laporan keuangan yang ditelaah secara terbatas, status penyampaian laporan keuangan interim yang berakhir per 31 Maret 2023.