Libur Panjang Idul Adha 5 Hari, Pengusaha Tanggung Beban Upah Lembur Pekerja Rp7 Miliar

Advenia Elisabeth, Jurnalis
Rabu 21 Juni 2023 18:06 WIB
Idul Adha. (Foto: Okezone)
Share :

"Tapi tidak semua seperti itu. Di kalangan buruh tidak akan banyak pergerakan ekonomi karena UMP mereka dan banyak industri padat karya yang pangkas jam kerja buruh. Tapi saat ada dadakan lembur, perusahaan harus menyesuaikan lagi finansial konsekuensinya dari kebijakan dadakan. Dan ini berulang terjadi tiap tahun masalah SKB tidak dirancang matang dan mendadak," ungkap dia.

Selain itu, Danang juga menyesalkan, dalam menetapkan kebijakan ini, pengusaha tidak diajak duduk bersama. Padahal, pihak yang paling terdampak dari kebijakan tersebut adalah pengusaha.

Sebagai informasi, Penetapan libur Hari Raya Idul Adha tersebut tertuang dalam perubahan kedua atas keputusan Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 2 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya